KABAR BANTEN - Diduga telah melakukan penggelapan uang Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial M diadukan kepada pihak Kepolisian Resort atau Polres Pandeglang, Senin 24 Januari 2022.
Surat pengaduan dugaan penggelapan uang oleh oknum anggota DPRD Pandeglang tersebut diajukan Caessar Farouq Wirayudin melalui Sekretariat Umum Polres Pandeglang pada pukul 10.53 WIB.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Tomi Irawan membenarkan, bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Dikatakan Tomi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan saksi - saksi.
"Iya, surat sudah masuk ke kita, insallah minggu depan akan kita agendakan pemanggilan kepada semuanya, baik itu pelapor, terlapor maupun saksi,"kata Tomi saat ditemui awak media di Mapolres Pandeglang, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Pimpinan Askab PSSI Pandeglang
Ditemui di tempat terpisah, Caessar Farouq Wirayudin selaku pelapor menyampaikan, bahwa kronologis dugaan kasus penggelapan uang tersebut bermula saat orang tuanya menggadaikan mobil kepada ENG melalui perantara Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial M.
Saat itu, orang tua pelapor menggadaikan mobil tersebut senilai Rp200 juta, melalui Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial M, Kemudian M lah yang meminta uang gadai kepada ENG, setelah itu M menyerahkan uang kepada orang tua pelapor senilai Rp200 juta.
"Jadi awalnya Bapak saya menggadaikan mobilnya kepada ENG melalui perantara oknum Anggota DPRD berinisial M. Waktu itu, Bapak mintanya mobil ini digadaikan senilai Rp200 juta, namun Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial M ini malah meminta Rp300 juta kepada ENG," ujarnya.
Baca Juga: Perkumpulan Urang Banten dan Lansia Aktif Peduli Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Pandeglang