Mobilitas Warga Banten Diperketat, Begini Aturan Terbaru tentang PTM, Perkantoran hingga Jam Operasional Mal

- 1 Februari 2022, 20:46 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang kebijakan pembatasan mobilitas warga seiring dengan status Banten yang masuk PPKM level 2 dan 3. Berikut aturan terbaru tentang PTM, hingga operasional mal.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang kebijakan pembatasan mobilitas warga seiring dengan status Banten yang masuk PPKM level 2 dan 3. Berikut aturan terbaru tentang PTM, hingga operasional mal. /Dok. Polda Banten/

KABAR BANTEN - Mobilitas warga di wilayah Banten akan diperketat, termasuk peraturan terkini tentang kebijakan pembelajaran tatap muka atau PTM, perkantoran hingga jam operasional mal.

Seiring dengan pengetatan mobilitas warga Banten, peraturan juga menyesuaikan dengan level PPKM wilayah, antara lain mengenai pembelajaran tatap muka (PTM), perkantoran, hingga jam operasional mal.

Khususnya Kota Serang yang berada di PPKM level 3, peraturan akan lebih ketat, salah satunya terkait PTM, menyusul diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022.

Baca Juga: Meski Gejalanya Ringan, Ketua IDI Kota Tangerang: Jangan Anggap Enteng Covid 19 Varian Omicron

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.

"Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa 1 Februari 2022.

Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah. 

"Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

"Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2," ujar Shinto Silitonga, menambahkan.

Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x