Di Kabupaten Tangerang, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan

- 3 Februari 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Tangerang terancam dirumahkan.
Ilustrasi tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Tangerang terancam dirumahkan. /Kabar banten

KABAR BANTEN - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang terancam dirumahkan menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No. 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun ASN terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti," katanya, Rabu 2 Februari 2022.

Hendar mengatakan, dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.

Oleh karenanya, untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, menurut Hendar pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau ASN di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.

"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," ujarnya.

Baca Juga: Meski Gejalanya Ringan, Ketua IDI Kota Tangerang: Jangan Anggap Enteng Covid 19 Varian Omicron

Ia mengungkapkan, untuk kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourching.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga (outsourching)," ucap Hendar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," tuturnya.

Baca Juga: Keterisian RIT dan RS di Kota Tangerang Makin Bertambah, Ini Langkah Pemkot Tangerang Tangani Covid 19

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022.

Disebutkan, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Dan yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan.

Kemudian untuk ASN kurang lebih 11.000 dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," katanya.

Baca Juga: Gading Serpong Tangerang Jadi Incaran Investor, Perizinan Yang Mudah dan Sederhana Jadi Kunci Utama

Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023 pemerintah kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.

"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah