OPD Pemkot Cilegon, Siap-siap Kehilangan Pendapatan, Pajak dan Retribusi akan Disatukan, Ini Kata Dewan

- 9 Februari 2022, 05:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh saat ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022 /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon siap-siap kehilangan pendapatan, ini seiring munculnya aturan baru dari pemerintah pusat.

Dimana melalui aturan baru itu, pajak dan retribusi akan disatukan, sehingga retribusi tidak akan dikelola oleh OPD, melainkan Badan Pengelolaan Keuangan masing-masing daerah.

Aturan baru ini wajib diaplikasikan oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat di 2024, ini mendapat respons dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Masuk RPJP Daerah, Rahmatulloh Sebut Pemkot Cilegon tak Boleh Lakukan Hal Ini 

Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, pada aturan baru pemerintah pusat itu, pajak dan retribusi akan disatukan menjadi satu perda.

"Sebelumnya kan masing-masing sektor pendapatan itu dibagi menjadi dua perda. Nah ke depan akan dijadikan satu perda di seluruh pemerintah daerah," kata Rahmatulloh ditemui di sebuah restoran di Kota Cilegon, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Nyamar di Pasar Kranggot, Direspon OPD Terkait, Rahmatulloh: Pejabat Jangan Cari Muka

Menurut Rahmatulloh, adanya aturan baru tersebut membuat retribusi disentralkan ke badan pengelolaan keuangan di masing-masing pemerintah daerah.

Di Kota Cilegon, maka retribusi akan dikelola oleh Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.

"Jadi ke depan, Bidang Pajak pada BPKAD Kota Cilegon akan mengelola pajak juga retribusi," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Dukung Pembenahan THL dan TKK Pemkot Cilegon, Rahmatulloh: Bila Perlu Bikin Perda 

Menurut Rahmatulloh, aturan baru ini akan memberikan sejumlah dampak kepada sistem pengelolaan pendapatan di Kota Cilegon.

Dimana salah satunya OPD berpendapatan akan kehilangan sumber pendapatan mereka, karena sektor retribusi akan dialihkan ke BPKAD Kota Cilegon.

"Jelas ini akan membuat OPD berpendapatan akan kehilangan sumber pendapatannya," tuturnya.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, Rahmatulloh Digadang Wakil Wali Kota 

Lantaran itulah, Rahmatulloh menilai Pemkot Cilegon harus segera menyikapi, mengingat akan ada sejumlah dampak yang akan ditimbulkan dari aturan baru tersebut.

Dimana selain sejumlah OPD akan kehilangan sumber pendapatan, Bidang Pajak pada BPKAD Kota Cilegon pun akan mengalami kesulitan.

"Retribusi itu kan macam-macam, seperti retribusi parkir, retribusi sampah, retribusi pasar, dan lain-lain. Apakah SDM Bidang Pajak mampu menangani banyaknya retribusi itu. berarti harus disiapkan itu," ucapnya.

Baca Juga: Rahmatulloh Mundur dari Panlih Wakil Wali Kota Cilegon 

Menurut Rahmatulloh, Pemkot Cilegon harus segera membahas hal tersebut dengan DPRD Kota Cilegon

Selain itu, berupaya untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat, guna mencari jalan tengah terkait pelaksanaan aturan baru itu.

"Mumpung aturan itu ditengat hingga 2024, berarti masih ada waktu dua tahun lagi. Saya sarankan segera komunikasi dengan pemerintah pusat. Minimal untuk mencari jalan tengah agar retribusi tetap bisa dikelola oleh OPD," katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x