Rahmatulloh Mundur dari Panlih Wakil Wali Kota Cilegon

- 4 April 2019, 04:30 WIB
Rahmatulloh
Rahmatulloh /

KABAR BANTEN - Jumlah anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Cilegon berkurang satu orang.

Perwakilan dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi (FKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Rahmatulloh mengundurkan diri dari Panlih.

Sejumlah alasan melatarbelakangi politisi Partai Demokrat ini mundur dari panlih. Di antaranya terkait batas waktu tahapan pemilihan yang dinilai terlalu padat.

"Tugas, wewenang, serta kerja panlih terlalu digeber. Masa ditargetkan selesai 12 April, sementara saya juga sebagai caleg (calon legislatif) punya hajat pemilu,” kata pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon ini.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah aturan dalam tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Cilegon yang tidak menyeluruh. Ia menilai ini membuat aturan-aturan main dalam pemilihan Wakil Wali Kota Cilegon penuh kelonggaran.

”Seperti tentang pengunduran diri calon sebagai anggota dewan, aparatur sipil negara (ASN), dan lain-lain, itu tidak dimuat dengan lengkap. Harusnya panlih tegas, jangan ada mekanisme dan tata cara yang ditinggalkan,” ujarnya.

Politisi Partai demokrat itu mengkritisi tentang tugas panlih saat pemungutan suara dilakukan. Ia tidak setuju jika panlih juga menjadi petugas pemungutan suara.

Terkait hal itu, Ketua FKD DPRD Kota Cilegon Syarif Ridwan, belum menerima informasi pengunduran diri Rahmatulloh dari tim panlih.

”Saya belum dapat informasi itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x