Tertibkan Truk atau Kendaraan ODOL, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Serang

- 12 Februari 2022, 19:32 WIB
Personel Satlantas Polres Serang saat melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu 12 Februari 2022.
Personel Satlantas Polres Serang saat melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu 12 Februari 2022. /Dokumen Satlantas Polres Serang

Kasatlantas Polres Serang menambahkan bahwa personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan kendaraan ODOL pada angkutan barang.

"Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan kendaraan ODOL serta adanya sanksi pidana," ujarnya.

AKP Tiwi Afrina menjelaskan, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Petugas Polres Serang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

"Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.

Kegiatan KRYD Satlantas Polres Serang dalam rangka penertiban kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah