Serikat Buruh Tangerang Selatan Tolak Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

- 14 Februari 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. SPSI Tangsel menolak keras aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluarkan Kemenaker.
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. SPSI Tangsel menolak keras aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluarkan Kemenaker. /Change.org/

KABAR BANTEN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Tangsel (Tangerang Selatan), menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.

"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," jelas Sekretaris DPC SPSI Tangsel, Vanny Sompie, dikonfirmasi Senin 14 Februari 2022.

Sompie menegaskan, aturan baru yang dibuat Pemerintah tersebut sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh hak-haknya selama bekerja.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT nya," kata Sompie.

Baca Juga: Bahas Tentang Covid-19, Kepala Dinkes Kota Tangerang : Berisiko Rendah Bukan Berarti Tidak Berisiko

Sompie bahkan menyebut, kalau kebijakan baru terkait pemanfaatan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu, sangat menyakiti kaum buruh di Tangsel.

"Apapun alasan Pemerintah, ini sangat keterlaluan. Ini ide siapa bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah enggak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh," jelas dia.

Sompie mengaku, pihaknya akan merencanakan aksi unjuk rasa dalam upaya menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Kami DPC SPSI Tangsel bersama-sama dengan perangkat organisasi SPSI tingkat Provinsi dan tingkat Pusat, akan melakukan aksi penolakan keras terhadap Permenaker tersebut. Saat ini sedang berkoordinasi, kapan waktu dan cara yang tepat untuk lakukan aksi," paparnya.

Baca Juga: 1.500 Kasus Covid 19 Per Hari, Rumah Isolasi Terkonsentrasi di Kota Tangerang Mulai Diaktifkan Kembali

Sompie berpendapat bahwa, program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja. 

"Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran dari manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah