Covid 19 Melonjak, Sudah Sepekan Pegawai di Pemkab Serang WFH, Dinas Luar Dibatasi

- 14 Februari 2022, 21:37 WIB
Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan sudah sepekan WFH diterapkan di Pemkab Serang sejak kasus Covid 19 kembali melonjak.
Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan sudah sepekan WFH diterapkan di Pemkab Serang sejak kasus Covid 19 kembali melonjak. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau kerja dari rumah sejak sepekan belakangan akibat melonjaknya kasus Covid 19.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah level III, II dan I Corona Virus 2019 atau Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Asisten Daerah III Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan, sudah sepekan para pegawai di lingkungan Pemkab Serang melakukan sistem kerja work from home sejak kasus Covid 19 kembali melonjak.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2022. Dimana pegawai diperbolehkan menerapkan WFH dengan ketentuan 50 persen.

Ia mengatakan, selama WFH pegawai masuk secara bergiliran.

"Jadi bergilir yang masuk," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Bulan Jadi DPO, Spesialis Pencurian Ponsel di Kabupaten Serang Diringkus Personel Polsek Pamarayan

Ida Nuaraida mengatakan, WFH hanya berlaku untuk pejabat diluar eselon II. Sedangkan untuk eselon II tetap masuk seperti biasa.

"Kalau eselon II enggak termasuk, namun menyesuaikan," ucapnya.

Walau pun diterapkan WFH, untuk memastikan para pegawai beekrka maka alat komunikasi harus stand by.

Sehingga mereka tetap bisa berkomunikasi dan laporan pekerjaan dilakukan tiap hari.

"Kadang kelapangan juga disiapkan dengan laporan hasil pekerjaan," katanya.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Siang Bolong, Pemuda di Kabupaten Serang Nyaris Diamuk Massa

Ia mengatakan kegiatan sistem kerja dengan WFH dilakukan hingga level penyebaran Covid 19 turun ke level II di Kabupaten Serang.

Selain itu, Ida mengatakan saat ini rata rata dua sampai empat orang di OPD ada yang terpapar Covid-19, dengan gejala ringan berupa batuk pilek.

Namun jumlah tersebut baru sebatas yang sudah melaporkan.

"Mereka kita minta isoman. Sampai dinyatakan tes sudah negatif," katanya.

Baca Juga: Dukung Pembahasan Raperda Desa Wisata, Wabup Serang Yakin 326 Desa di Kabupaten Serang Punya Potensi Wisata

Isoman bukan hanya untuk yang sudah positif, namun yang sudah merasa demam pun langsung diminta isoman.

Kebanyakan penularan Covid-19 di lingkungan pegawai Pemkab Serang berasal dari cluster keluarga.

"Kebanyakan cluster keluarga," ucapnya.

Baca Juga: Perda Sungai Belum Memuat Kelas Sungai, Wakil Bupati Serang: Untuk Melindungi Sungai

Sebab untuk kegiatan dinas luar saat ini selama Desember sampai Februari tidak ada.

Selain itu selama kondisi Covid-19 masih tinggi kegiatan dinas luar pun dibatasi.

"Yang pertama (dinas luar) hanya untuk kegiatan yang benar benar penting itu pun dibatasi jumlahnya.

Namun memang belum ada kegiatan keluar juga sampai Februari ini, ditambah ada PPKM jadi memang tidak ada kegiatan ke luar daerah," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah