Perda Sungai Belum Memuat Kelas Sungai, Wakil Bupati Serang: Untuk Melindungi Sungai

- 3 Februari 2022, 22:34 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen usulan dua raperda prakarsa Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam sidang paripurna, Kamis 3 Februari 2022.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyerahkan dokumen usulan dua raperda prakarsa Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam sidang paripurna, Kamis 3 Februari 2022. /Kabar Banten/ Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengusulkan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang sungai dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 3 Februari 2022.

Akan tetapi Raperda tersebut belum memuat tentang kelas sungai.

Usulan Raperda tersebut disampaikan bersama satu macam raperda lainnya yakni raperda terkait ketahanan pangan.

Pantauan Kabar Banten, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, wakil ketua DPRD Mansur Barmawi, Imam Ghozali dan Tati Sumiati.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan ada dua macam raperda yang diusulkan dalam paripurna.

Dua raperda prakarsa bupati Serang tersebut yakni tentang ketahanan pangan dan pengelolaan sungai.

Baca Juga: IPEMI Kabupaten Serang Berencana Lakukan Hal Ini ke UMKM

Pandji mengatakan, terkait perda tentang pengelolaan sungai, secara penguasaan sungai dipegang oleh BBWSC3.

Namun sungai tersebut ada di wilayah Kabupaten Serang dan kondisinya saat ini relatif tercemar, kemudian bagaimana agar keberadaan sungai bisa memberi manfaat optimal pada masyarakat.

"Karena sungai adalah sumber kehidupan," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai paripurna.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x