KABAR BANTEN-Penjabat Gubernur Banten sudah disiapkan, untuk menggantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.
Meski di beberapa kalangan beredar spekulasi tentang beberapa nama yang digadang-gadang, namun calon Penjabat Gubernur Banten sudah disiapkan
Pengisian Penjabat Gubernur Banten dari tujuh kepala daerah tingkat provinsi yang habis masa jabatan 2022, sangat krusial karena akan bertugas dalam waktu relatif lama yakni 2-3 tahun.
Namun siapa sosok atau pejabat yang berpeluang menjadi Penjabat Gubernur Banten, berikut ini daftarnya berdasarkan pangkat golongan serta asal lembaga atau instansinya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Penjabat Gubernur Banten yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), akan bertugas sampai terpilih kepala daerah definitif dari Pilkada Serentak 2024.
Dalam pemilihan penjabat kepala daerah tingkat provinsi termasuk Penjabat Gubernur Banten, Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, Kemendagri akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan gubernur.