Kapolres Serang Keliling Pusat Perbelanjaan hingga Kafe, Ingatkan Warga Disiplin Prokes

- 20 Februari 2022, 08:44 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat mengingatkan warga untuk berdisiplin prokes, di salah satu kafe di wilayah Kabupaten Serang, Sabtu 19 Februari 2022 malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat mengingatkan warga untuk berdisiplin prokes, di salah satu kafe di wilayah Kabupaten Serang, Sabtu 19 Februari 2022 malam. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Personel gabungan dipimpin Kapolres Serang AKBP Yudha Satria berkeliling ke lokasi-lokasi yang sering dikunjungi warga di Kabupaten Serang untuk mengingatkan agar disiplin protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama personel gabungan Kodim dan Dinas Satpol PP Pemkab Serang mengimbau warga agar disiplin prokes seiring dengan status PPKM Level 3 di Kabupaten Serang.

Sasaran operasi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria antara lain pusat perbelanjaan hingga kafe, di wilayah Kabupaten Serang, Sabtu 20 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rumah Sakit Khusus Untuk Pasien Omicron

Ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi yustisi yang gencar dilakukan aparat.

"Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres.

"Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1," ujarnya menambahkan.

Kapolres menjelaskan operasi yustisi ini tidak disertai penindakan.

Dia menuturkan, petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola kafe serta penekanan pemberlakuan prokes.

"Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolres.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.

"Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes," tutur Kapolres.

Baca Juga: Kunjungan Pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang Capai 317, Setiap Hari 13 Orang

Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan.

Operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

"Ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x