Bandel dan Kembali Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Ditutup Paksa Petugas Polres Serang

- 27 Februari 2022, 20:50 WIB
Personel gabungan Polres Serang menutup paksa salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Minggu 27 Februari 2022 dini hari.
Personel gabungan Polres Serang menutup paksa salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Minggu 27 Februari 2022 dini hari. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN – Tempat hiburan malam ‘Moro Seneng’ di jalan raya Serang-Jakarta, di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, ditutup paksa personel gabungan Polres Serang, Minggu 27 Februari 2022 dini hari.

Sebelumnya, tempat hiburan malam di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang tersebut ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu 20 Februari 2022 dini hari lalu.

Pengelola tempat hiburan malam ‘Moro Seneng’ tersebut, diduga membandel dan tidak jera usai ditutup paksa petugas gabungan dan kembali beroperasi.  

Minggu 27 Februari 2022 dini hari, tempat hiburan malam yang diketahui menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini, kembali beroperasi.

Baca Juga: Sejumlah Kapolsek hingga Kepala Bagian di Polres Serang Diganti, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, personel gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa tempat hiburan tersebut.

Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Pengelola pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain illegal, lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.

"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola tempat hiburan malam telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang, Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3 kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: Belum Sempat Nikmati Sabu Pesanan, 2 Warga di Kabupaten Serang Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

Denny menegaskan, untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid 19.

"Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny Hartanto.

Denny menjelaskan, patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap tempat hiburan malam lainnya. Namun, kata dia, tidak ditemukan yang beroperasi.

Ia mengungkapkan, patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran Covid 19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah," ujar Denny Hartanto.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah