KABAR BANTEN - S, seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.
Kuli bangunan berusia 48 tahun tersebut diamankan petugas usai terbukti melakukan tindak pemerkosaan kepada anak kandung sendiri.
Kuli bangunan tersebut ditangkap berawal dari laporan ibu korban yang curiga dengan kondisi sang putri yang masih berusia 14 tahun, dimana kerap terlihat sang anak muntah atau mual-mual.
Baca Juga: Dikira Kiamat, Hujan Aneh Berwarna Merah Mirip Darah, Mengguyur Kerala India Tahun 1957
Atas kondisi itu, sang ibu pun membawa anaknya ke klinik dan diketahui sang anak tengah mengandung selama 11 minggu.
Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari calon bayi tersebut, hingga sang anak pun mengakui bila ia telah diperkosa sang ayah.
"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.