KABAR BANTEN – Seorang pria di Kabupaten Serang berinisial MN (60) ditangkap petugas Polres Serang karena diduga melakukan perbuatan bejat kepada anak perempuan tirinya.
Bapak yang melakukan perbuatan bejat ini ditangkap usai secara resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban, Sabtu 5 Maret 2022.
Perbuatan bejat yang dilakukan MN, warga Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang ini, diduga telah dilakukan sejak tahun 2021.
"Perbuatan bejat yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 6 Maret 2022.
Kapolres Serang menjelaskan, MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan tirinya tersebut belum dilakukan pemeriksaan karena masih kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr Drajat Prawiranegara.
AKBP Yudha Satria mengungkapkan, terduga MN sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.
"Tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dirawat di rumah sakit akibat upaya bunuh diri. Setelah nanti dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA," kata Kapolres Serang tersebut didampingi Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.