Kejari Tahan Mantan Kades Pasindangan Atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana BLT

- 21 Maret 2022, 08:44 WIB
Kejari Kabupaten Lebak saat melakukan proses penahanan terhadap mantan Kades Pasindangan atas dugaan kasus penggelapan dana BLT.
Kejari Kabupaten Lebak saat melakukan proses penahanan terhadap mantan Kades Pasindangan atas dugaan kasus penggelapan dana BLT. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lebak resmi menahan Aden Ubaidillah mantan Kepala Desa atau Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021.

Kasi Intel (Kasintel) Kejari Kabupaten Lebak Rans Fismi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print- /M.6.14/Fd.1/11/2021 tanggal 26.

Menurut Rans, Aden Ubaidillah diduga telah menggelapkan dana BLT sebesar Rp 90 juta untuk tiga kali tahapan pencairan. Satu kali pencairan Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dan masing-masing kepala keluarga Rp 300 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern Bermakna Cantik, Anggun dan Mulia hingga Berbakti pada Orang Tua

"Iya kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, setelah kita tetapkan menjadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan, yang kita titipkan di Lapas Kelas lll Rangkasbitung," kata Rans kepada Kabar Banten, Minggu 20 Maret 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menyatakan, sebelum dilakukan penahan oleh Kejari, pada November 2021, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Pasindangan.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu books yang dipenuhi dokumen, dan dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Baca Juga: Badan Capek dan Loyo? Coba Ramuan Herbal Ini Agar Tubuh Kembali Segar Bugar dan Semangat

Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan meminta keterangan 100 KPM penerima BLT tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai Kantor Desa, dan 100 penerima bantuan dan dari keterangan tersebut, akhirnya menguatkan Kejari untuk menetapkan Aden Ubaidillah sebagai tersangka dan menahannya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x