Aturan Pengeras Suara Masjid di Kota Serang, Begini Penjelasan Kemenag

- 3 April 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi pengeras suara.
Ilustrasi pengeras suara. /pixabay/Maklay62

KABAR BANTEN - Penggunaan pengeras suara masjid di Kota Serang saat ini mulai diatur sesuai dengan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, di Kota Serang aturan pengeras suara masjid masih dalam pembahasan dan bersifat imbauan.

Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak mengatakan, pengeras suara di masjid berdasarkan aturan sebesar 100 desibel.

Baca Juga: Lihat Petugas Dishub 'Nongkrong', Wakil Wali Kota Serang Ngamuk, Subadri Ushuludin: Kayak Lagi Ngojek

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas antara umat muslim yang beribadah dan umat lainnya yang berada di luar rumah tidak beribadah.

"Jadi hal ini hanya mengatur pengeras suaranya, bukan ritualnya (ibadah). Jadi jangan disangkut pautkan dengan macam-macam, karena ini murni hanya mengatur volume suara," katanya, Sabtu 2 April 2022.

Terkait penerapannya, kata dia, pada dasarnya dilakukan secara menyeluruh mengenai aturannya.

Namun, setiap daerah memiliki aturannya masing-masing, sehingga terjadi perbedaan.

"Jadi ini kembali lagi kepada objektivitas wilayah itu sendiri. Misalnya Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang berbeda," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah