Peduli Lansia, Baznas Provinsi Banten Salurkan Paket Sembako dan Santunan Seumur Hidup

- 7 April 2022, 22:50 WIB
Petugas Baznas Provinsi Banten saat menyakurkan bantuan paket sembako  dan santunan kepada para lansia.
Petugas Baznas Provinsi Banten saat menyakurkan bantuan paket sembako dan santunan kepada para lansia. /Dok. Baznas Banten

KABAR BANTEN - Baznas Provinsi Banten membagikan ratusan paket sembako dan santunan untuk 235 orang lanjut usia (lansia).

Kegiatan pembagian paket sembako dan santunan rutin diadakan tiap 3 bulan sekali ini oleh Baznas Provinsi Banten dan berlangsung sejak tanggal 25 Maret hingga 3 April 2022.

Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Provinsi Banten Suhri Utsman menjelaskan, bantuan tersebut diberikan pada lansia di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang seumur hidup mereka (semasa hidup hingga meninggal) dan diantar langsung pendistribusiannya oleh Tim dari Baznas Provinsi Banten.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 akan Dihadirkan PT Jasa Raharja, Tertarik? Segera Lakukan Hal Ini untuk Mendaftar

“Kegiatan ini merupakan upaya dari Baznas Banten untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para Llansia, dan merupakan salah satu pemanfaatan dana zakat yang diberikan oleh muzakki,” jelasnya.

Suhri juga menginformasikan bahwa paket sembako untuk lansia tersebut terdiri dari uang tunai, beras, dan berbagai macam kebutuhan yang dapat mencukupi kebutuhan gizi Lansia.

Baca Juga: Baznas Provinsi Banten Salurkan Ribuan Paket Sembako dari Raja Salman, Disebar di Kabupaten dan Kota

Diketahui Baznas Provinsi Banten telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2015 dengan jumlah penerima manfaat Lansia kurang dari 50 orang pada awalnya dan terus bertambah hingga sekarang.

“Ini sebagai bukti nyata dari Baznas Provinsi Banten bahwa kami telah menyalurkan dana zakat dari muzakki untuk kebaikan umat, dan sejalan dengan tugas maupun fungsi Baznas sebagai lembaga sosial pelayan umat,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x