KABAR BANTEN - Saung Karapihan Restorative Justuce di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang Senin 11 April 2022, dilaunching oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang. Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi hal itu.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Kejari Pandeglang diharapkan berdampak positif bagi daerah.
"Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Baca Juga: H-4 Penutupan UTBK SBMPTN 2022, 1,6 Juta Siswa Terdaftar di Akun LTMPT
Dikatakan Irna Narulita, Saung Karapihan ini tidak lain menjadi tempat penyelesaian setiap adanya konflik yang terjadi di masyarakat tanpa harus berujung diperadilan. Namun, tentu semua pihak akan dilibatkan dalam penyelesainnya.
"Semua pihak dilibatkan baik itu tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga setiap permasalahan ditangani lebih humanis," ungkapnya.
Menurut Irna, Restorative Justice ini memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum.
"Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum, sehingha bisa kembali kepada keluarganya,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang Helena mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih 2,5 juta.