Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Dishub Kabupaten Pandeglang akan Lakukan Hal Ini ke Angkutan Umum

- 23 April 2022, 13:32 WIB
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang. Dishub kabupaten Pandeglang akan meminta perusahaan angkutan atau PO Bus untuk mengikuti aturan mudik 2022.
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang. Dishub kabupaten Pandeglang akan meminta perusahaan angkutan atau PO Bus untuk mengikuti aturan mudik 2022. /Rizki Putri/Kabar Banten

"Rencana uji kelayakan sangat bagus, karena ini sangat Penting untuk memastikan kelayakan kendaraan yang akan kita tumpangi biar lebih aman dan nyaman," kata Isah.

Dikatakan Isah, sudah hampir beberapa tahun terakhir ini ia tidak pernah mudik ke Kampung halaman karena Pandemi Covid-19.

Ia berharap, tahun ini bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman karena tahun ini aturan mudik sudah mulai diperlonggar.

"Iya sudah lama nggak mudik ke Kampung, mudah-mudahan tahun ini bisa lebaran di Kampung dan berkumpul bersama keluarga," ungkapnya.

Baca Juga: Pertanyaan 8 Teka Teki Lucu, Soal Cerita Sulit Untuk Ditebak, Berani Main?

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa tahun ini aturan mudik sudah mulai diperlonggar meski masih berada di masa pandemi Covid-19.

Puncak arus mudik di Kabupaten Pandeglang diprediksi terjadi pada H-3 Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Saat ini Dishub Kabupaten Pandeglang masih menungu peraturan tentang ketetapan tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum menjelang Lebaran dari Kementerian Perhubungan.

Sementara utuk saat ini, tarif angkutan umum masih mengacu pada tarif lama.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah