Segera Dilantik!, Penjabat Gubernur Banten, Inilah Daftar Jabatannya Menurut UU ASN

- 8 Mei 2022, 17:14 WIB
WH-Andika yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017, akan lengser lima hari lagi. Posisinya kepala daerah yang kosong, akan diisi Penjabat.
WH-Andika yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017, akan lengser lima hari lagi. Posisinya kepala daerah yang kosong, akan diisi Penjabat. /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 atau tinggal hitungan hari.

Penjabat atau Pj Gubernur Banten diangkat, karena masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai kepala daerah telah habis.

Namun siapa yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Banten, santer beberapa nama.

Dari nama-nama yang beredar, di antaranya Sekda Banten Almuktabar, yang kemudian meredup.

Belakangan santer beberapa nama dari kementerian, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Yan Marinka.

Dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), muncul nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Suhajar Diantoro muncul, setelah nama  Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik tenggelam dari peredaran calon Penjabat Gubernur Banten.

Memasuki hitungan hari jelang berakhirnya masa jabatan WH-Andika, santer dua nama.

Mereka adalah Wakil Menteri Sekretaris Kabinet (Wamen Seskab) Fadlansyah Lubis dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah