Segera Dilantik!, Penjabat Gubernur Banten, Inilah Daftar Jabatannya Menurut UU ASN

- 8 Mei 2022, 17:14 WIB
WH-Andika yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017, akan lengser lima hari lagi. Posisinya kepala daerah yang kosong, akan diisi Penjabat.
WH-Andika yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017, akan lengser lima hari lagi. Posisinya kepala daerah yang kosong, akan diisi Penjabat. /bantenprov.go.id

Siapa Penjabat Gubernur Banten yang akan dilantik, yang pasti pejabat yang bakal ditunjuk adalah setingkat Pimpinan Tinggi Madya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian

2. Sekretaris Kementerian,

3. Sekretaris Utama

4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara

5. Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural

6. Direktur Jenderal

7. Deputi

8. Inspektur Jenderal

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah