Siapa Penjabat Gubernur Banten yang akan dilantik, yang pasti pejabat yang bakal ditunjuk adalah setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
2. Sekretaris Kementerian,
3. Sekretaris Utama
4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara
5. Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural
6. Direktur Jenderal
7. Deputi
8. Inspektur Jenderal