KABAR BANTEN-Proses pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten tinggal menghitung hari.
Acara pelantikan Penjabat Gubernur Banten, diperkirakan digelar setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir.
Masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir per 12 Mei 2022, sehingga pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.
Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2022.
Tepat dua hari ke depan, masa jabatannya berakhir dan akan diisi Penjabat Gubernur Banten sampai terpilih kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Untuk pelantikan Penjabat Gubernur Banten, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 November 2014.
Untuk jabatan Penjabat Gubernur, menurut Perpres Nomor 167 Tahun 2014, yang melantik adalah Menteri (Mendagri) atas nama Presiden.