Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Sudah Diatur, Ini Tata Cara dan Tempatnya, Menurut Perpres

- 10 Mei 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi pelantikan Penjabat Gubernur Banten yang sudah diatur tata cara dan tempatnya dalam Perpres.
Ilustrasi pelantikan Penjabat Gubernur Banten yang sudah diatur tata cara dan tempatnya dalam Perpres. /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Proses pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten tinggal menghitung hari.

Acara pelantikan Penjabat Gubernur Banten, diperkirakan digelar setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir.

Masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir per 12 Mei 2022, sehingga pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Zudan Arif Fakrullah, Penjabat Gubernur Banten, Namanya Santer Dipilih Jokowi

Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2022.

Tepat dua hari ke depan, masa jabatannya berakhir dan akan diisi Penjabat Gubernur Banten sampai terpilih kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Untuk pelantikan Penjabat Gubernur Banten, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 November 2014.

Untuk jabatan Penjabat Gubernur, menurut Perpres Nomor 167 Tahun 2014, yang melantik adalah Menteri (Mendagri) atas nama Presiden. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah