Al Muktabar jadi Penjabat Gubernur, Bagaimana Posisi Sekda Banten?

- 11 Mei 2022, 21:50 WIB
Al Muktabar dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, maka posisinya sebagai Sekda Banten diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Al Muktabar dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten, maka posisinya sebagai Sekda Banten diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018. /Tangkap layar instagram/@biroadpimsetdabanten/

a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan

f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Kemudian di Pasal 7 disebutkan:

(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah