a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Kemudian di Pasal 7 disebutkan:
(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.***