Al Muktabar Resmi jadi Penjabat Gubernur Banten, Bisa Diganti atau Diperpanjang, Wajib Lapor 3 Bulan Sekali

- 12 Mei 2022, 09:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur.
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

"Dalam melakukan penjaringan atas nama-nama calon, dan masukan dari tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat," katanya.

"Di Papua dan Banten, dan lain-lain. Disampaikan kepada presiden, dilakukan sidang, dengan melibatkan beberapa menteri," katanya.

Dari hasil penilaian sidang, akhirnya terpilih 5 penjabat gubernur.

"Namun pada intinya adalah ini kehendak Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

"Selain itu, kepercayaan dari Bapak Presiden," kata Tito Karnavian.

Dalam penjelasannya, penjabat Gubernur bisa diganti atau diperpanjang.

"Dapat diperpanjang dengan orang yang berbeda atau yang sama," ucapnya.

Oleh karena, para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan tiga bulan sekali kepada presiden melalui Kemendagri.

Tito juga menyampaikan tugas penjabat gubernur ada beberapa yang berbeda dengan definitif, terutama empat bidang. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah