Al Muktabar Resmi jadi Penjabat Gubernur Banten, Bisa Diganti atau Diperpanjang, Wajib Lapor 3 Bulan Sekali

- 12 Mei 2022, 09:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur.
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri

"Tapi bisa dilaksanakan dengan konsultasi dengan Kemendagri," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu:

- Dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

- Dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.

- dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah