"Tapi bisa dilaksanakan dengan konsultasi dengan Kemendagri," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu:
- Dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya
- Dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.
- dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.***