Pejabat, Camat hingga Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah

- 30 Mei 2022, 12:16 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Banten Dony Satria Wicaksono menunjukan barang bukti kasus korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SPA sampah, saat ekspos di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Banten Dony Satria Wicaksono menunjukan barang bukti kasus korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SPA sampah, saat ekspos di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Polda Banten telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan mark up kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah di Kabupaten Serang.

Keempat tersangka mark up kasus korupsi pengadaan lahan SPA sampah tersebut yakni mantan Kepala DLH Pemkab Serang SP (61) alias Budi Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK TM Alias Toto (47), Camat Petir AH (57) alias Asep dan Kades Negara Padang TE (48) alias Toton.

Dugaan mark up kasus korupsi pengadaan lahan SPA sampah di DLH Pemkab Serang tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.017.623.000.

Baca Juga: Kejari Kota Cilegon Tetapkan Direktur dan Manager Marketing BPRS Cilegon Mandiri Sebagai Tersangka Korupsi

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers, di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.

Dijelaskan bahwa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyidikan kasus tersebut sejak Oktober 2021, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. 

Shinto menuturkan, dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak DLH, Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," kata Shinto Silitonga, didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.

Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta-fakta antara lain adanya pemalsuan SK Bupati, mark up biaya pengadaan lahan mencapai 300 persen, dan transfer pembebasan lahan tidak langsung ke rekening pemilik lahan.

"Bahwa para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing," ucap Shinto.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah