Depo Sampah di Purwakarta Kota Cilegon Bermasalah, Seret Mantan Kadis LH Sebagai Tersangka

- 31 Mei 2022, 22:56 WIB
Kejari Cilegon dalam konferensi pers penetapan tersangka Ujang Iing dan Leo Handoko dalam kasus dugaan korupsi depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kejari Cilegon dalam konferensi pers penetapan tersangka Ujang Iing dan Leo Handoko dalam kasus dugaan korupsi depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN -Kejari Cilegon kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon.

Kasus dugaan korupsi tersebut, adalah pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada 2019, dengan nilai kerugian negara Rp844.056.000.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Ujang IIng, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, yang kini menjabat Asda III Setda Kota Cilegon.

Selain Ujang Iing, kasus ini pun menyeret Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, pemenang tender pekerjaan.

Kasus dugaan korupsi ini muncul karena Leo Handoko meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain, sementara Ujang Iing menyetujuinya.

Pada akhirnya, pengerjaan bangunan depo sampah tidak sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis atau bermasalah.

Kasatintel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan depo sampah tersebut gagal bangun.

Depo sampah tidak bisa digunakan sebagai fungsinya, bangunan itu hingga saat ini terbengkalai.

"Bangunan itu betul-betul tidak dapat digunakan. Karena hasil bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis. Sehingga terjadi kegagalan bangun," katanya saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Selasa 31 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah