"Kami berikan sanksi sedang, namun yang paling berat, penundaan naik jabatan," katanya, Selasa 7 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dua oknum ASN pada dua OPD berbeda itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pelanggaran itu berupa melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang namun tidak didasari dengan aturan yang bisa membenarkannya.
"Jadi yang satu itu dari Satpol PP Kota Serang terkait pungli meminta THR ke perusahaan-perusahaan. Kemudian satu lagi dari Perindag, yang terlibat pungli kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Serang," ucapnya.
Baca Juga: Oknum ASN DinkopUKMPerindag Terlibat Pungli di Pasar Lama, Terancam Disanksi Sedang
Dikatakan dia, pegawai pemerintahan dalam bekerja dan melakukan sesuatu, khususnya menarik retribusi dari masyarakat harus memiliki acuan serta aturan tertulis.
Sehingga perbuatan yang dilakukannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang legal.
"Kalau tanpa aturan, maka perbuatan itu dianggap ilegal atau tidak memiliki dasar hukum, dan masuk kategori pungli," tuturnya.***