KABAR BANTEN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan, hingga mutasi.
Hal itu dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan mencoreng nama baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo mengatakan, beberapa waktu lalu Inspektorat Kota Serang telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasikan sanksi sedang namun poin yang terberat.
Terhadap pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang.
Kedua oknum ASN tersebut terbukti melanggar terhadap aturan tentang disiplin pegawai, dengan melakukan Pungli.
Rekomendasi itu pun sudah diserahkan kepada Wali Kota Serang Syafrudin dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk ditindaklanjuti.
Sanksi yang diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut, dikatakan Subagyo, adalah sanksi sedang namun yang paling berat.
Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.