Diberi Sanksi Sedang, 2 Oknum ASN di Kota Serang Terbukti Lakukan Pungli

- 8 Juni 2022, 10:42 WIB
Plt Inspektur Kota Serang Subagyo.
Plt Inspektur Kota Serang Subagyo. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan, hingga mutasi.

Hal itu dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan mencoreng nama baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo mengatakan, beberapa waktu lalu Inspektorat Kota Serang telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasikan sanksi sedang namun poin yang terberat.

Baca Juga: Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Terhadap pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang.

Kedua oknum ASN tersebut terbukti melanggar terhadap aturan tentang disiplin pegawai, dengan melakukan Pungli.

Rekomendasi itu pun sudah diserahkan kepada Wali Kota Serang Syafrudin dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk ditindaklanjuti.

Sanksi yang diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut, dikatakan Subagyo, adalah sanksi sedang namun yang paling berat.

Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x