Kota Serang Level 1, Aktivitas Masyarakat 100 persen, PTM Masih Dibatasi

- 11 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi kegiatan PTM di Kota Serang.
Ilustrasi kegiatan PTM di Kota Serang. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan instruksi Wali Kota Serang nomor 180/17-Huk/Instruksi/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 di Wilayah Kota Serang.

Dalam instruksi tersebut disebutkan jika masyarakat Kota Serang diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa hingga 100 persen.

Bahkan sudah dibolehkan untuk melepas masker baik di tempat terbuka mau pun tempat tertutup.

Baca Juga: Kota Serang Belum Laksanakan PTM 100 Persen, Ini Alasannya

Namun, untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pemkot Serang masih membatasi, sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang Subagyo mengatakan, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas hingga 100 persen.

Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka harus menyesuaikan instruksi dari Pemerintah Pusat, dan belum boleh 100 persen.

"Sekolah tatap muka masih menyesuaikan dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan belum 100 persen," katanya, Sabtu 10 Juni 2022.

Sementara untuk tempat usaha, seperti rumah makan, tempat hiburan, bioskop, mall, dan mini market, sudah bisa beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x