Alasan Tambah Stamina, Karyawan Swasta di Serang Isap Sabu, Dicokok di Depan Kantor Desa

- 20 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi penangkapan karyawan swasta di Kabupaten Serang yang kedapatan membeli sabu dengan alasan menambah stamina.
Ilustrasi penangkapan karyawan swasta di Kabupaten Serang yang kedapatan membeli sabu dengan alasan menambah stamina. /kindelmedia/pexels/

KABAR BANTEN - Seorang karyawan swasta PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena kedapatan memiliki sabu.

Tersangka PIJ dibekuk di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sesaat setelah mengambil sabu pesanannya.

Kepada petugas, karyawan swasta ini berdalih mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina.

Baca Juga: Lagi Berduaan Bareng Pacar Digerebek Polisi, 5 Paket Sabu Diamankan dari Pengedar Sabu di Kasemen Kota Serang

"Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan," kata Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu, Senin 20 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE (31) yang merupakan buruh serabutan. 

"Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar," ujar Kasatresnarkoba.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya," kata Kasatreskoba.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. 

Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Lagi Asyik Nyeruput Kopi, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

"Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah