BREAKING NEWS: Pj Gubernur dan Sekda Banten Digugat

- 22 Juni 2022, 16:02 WIB
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono.
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono. /bantenprov.go.id

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

3. Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon selulernya, tak merespon.

Begitu pun dengan Penjabat Sekda Banten M. Tranggono, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak juga merespon.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: sipp.ptun-serang.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah