2. Menyatakan batal Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
3. Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Turut Tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.
4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon selulernya, tak merespon.
Begitu pun dengan Penjabat Sekda Banten M. Tranggono, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak juga merespon.***