BREAKING NEWS: Pj Gubernur dan Sekda Banten Digugat

- 22 Juni 2022, 16:02 WIB
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono.
Penjabat Gubernur Banten Almuktabar saat melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono. /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Penjabat Gubernur dan Sekda Banten digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG, gugatan terhadap Pj Gubernur dan Sekda Banten tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari SIPP PTUN Serang, tertulis pihak penggugat Asep Septiadi dan tergugat Pj Gubernur Banten Almuktabar dan Pj Sekda M. Tranggono.

Dengan tanggal register tertulis 22 Juni 2022 dan klasifikasi perkara tentang kepegawaian, tertulis pula petitum di dalamnya sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi :

Dalam Penundaan :

1. Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap.

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: sipp.ptun-serang.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x