Prihatin dengan Nasib 1.682 PPPK, Bupati Serang Bersama Apkasi dan Apeksi Temui Kemenpan RB

- 24 Juni 2022, 11:31 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti rapat bersama Kemenpan RB untuk membahas nasib PPPK guru di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti rapat bersama Kemenpan RB untuk membahas nasib PPPK guru di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022. /Tangkapan layar/Instagram @ratutatuchasanah

KABAR BANTEN - Nasib 1.682 PPPK Kabupaten Serang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak punya anggaran untuk membayar gaji PPPK tersebut.

Hari ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Apkasi dan Apeksi langsung menemui pemerintah pusat untuk membahas nasib 1.682 PPPK Kabupaten Serang.

Baca Juga: Rizki Juniansyah Harumkan Nama Daerah, Wali Kota Serang Beri Apresiasi

"Ibu memahami suasana kebatinan teman2 guru yang sudah menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ibu terus berjuang, sangat mengupayakan segera teratasi semua masalahnya," tulis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah seperti dikutip Kabar Banten dari Instagram @Ratutatuchasanah Jumat 24 Juni 2022

Ratu Tatu Chasanah mengatakan dalam rakernas Apkasi di Bogor pekan lalu, masalah PPPK menjadi salah satu yang dibahas.

"Masalah ini jadi pembahasan, jadi rekomendasi untuk bisa diselesaikan bersama pemerintah pusat," katanya.

Saat ini kata Ratu Tatu Chasanah, sudah ada daerah yang merealisasikan SK PPPK. Namun mayoritas daerah belum menyerahkan SK tersebut.

"Masalahnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dari dana pusat APBN tidak turun untuk PPPK guru," ucapnya.

Oleh karena itu, hari ini pihaknya bersama Apkasi dan Apeksi rapat bersama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan.

Selain itu juga mengupayakan agar anggaran untuk PPPK bisa turun dari pusat.

"Perlu diketahui, dengan 1.682 calon PPPK yang ada, hampir Rp100 miliar dana yang dibutuhkan di tengah APBD yang belum normal akibat Covid-19," tuturnya.

Ia pun memastikan sangat memahami kondisi para PPPK tersebut.

"Sekali lagi ibu sangat memahami aspirasi teman2, dan Ibu terus berjuang.. Mohon doa," ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2022 Forum PPPK Kabupaten Serang melakukan audiensi ke gedung DPRD Kabupaten Serang.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso berharap setelah SK keluar maka gaji pun bisa ikut dibayarkan.

"Harapannya kita digaji SK keluar, semoga di perubahan kami digaji. SK belum diterima," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai audiensi.

Ia mengatakan selama ini pihaknya mengaku masih menunggu kaitan penggajian tersebut.

Karena dirinya juga mengetahui kondisi keuangan Kabupaten Serang yang defisit.

Akan tetapi ia berharap di anggaran perubahan pada Agustus mendatang bisa dianggarkan.

Juman Sudarso mengatakan dari hasil audiensi tersebut belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pembayaran gaji.

Sementara untuk pengangkatan dirinya sebagai PPPK sudah dilakukan sejak 2021 dan TMT SK 2 February 2022.

"Jadi kalau dihitung dari 2021 sudah sembilan bulan kalau dihitung SK kita enam bulan," katanya.

Dirinya berharap dari PGRI, Disdikbud dan BKPSDM sebagai orang tua PPPK akan memperjuangkan mereka.

"Terutama komisi II yang sudah fasilitasi kami. Semoga dikabulkan dianggarkan di 2022," ucapnya.

Disinggung masih mengajar atau tidak, Juman mengatakan sampai saat ini dirinya masih mengajar di sekolah negeri.

Baca Juga: Nasib 1.682 PPPK Kabupaten Serang Belum Jelas, BKPSDM: Pemkab Masih Perjuangkan

Akan tetapi yang memprihatinkan adalah guru guru sebelumnya mengajar di swasta kemudian lolos sebagai PPPK, sejak 1 Januari 2021 mereka sudah diberhentikan dari sekolah nya.

Namun demikian ia mengaku tak bisa menyebutkan ada berapa jumlah guru yang sudah diberhentikan tersebut.

"Gak bisa menghitung, karena kami global 1.682. Kami kesini meminta agar dikabulkan karena kami ingin gaji keluar, SK keluar, SPMT keluar dan SPK keluar. Gaji masih dari sekolah dana bos ada yang Rp150 ribu ada yang Rp500 ribu," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x