Wujudkan Tenaga Kesehatan Profesional, Dinkes Banten Terapkan Penugasan Khusus

- 29 Juni 2022, 16:32 WIB
Penugasan khusus tenaga Kesehatan yang ditugaskan khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas di Banten.
Penugasan khusus tenaga Kesehatan yang ditugaskan khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas di Banten. /Dok. Dinas Kesehatan Provinsi Banten

KABAR BANTEN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di bawah kendali dr. Ati Pramudji Hastuti terus melakukan inovasi dan terobosan. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Banten, salah satunya dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kesehatan di FasilitasPelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Provinsi Banten.

Diketahui, standar pelayanan minimal bidang kesehatan merupakan acuan pemberian pelayanan kesehatan yang efektif dan bermutu, dimana salah satu bagian terpenting di dalamnya adalah tenaga kesehatan yang professional.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan, perlu disusun untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan di Fasyankes primer maupun lanjutan, berdasarkan standar ketenagaan minimal dan analisa beban kerja agar pemberian pelayanan kesehatan dapat berkualitas dan paripurna.

Mengacu Permenkes Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, mendukung program Nusantara Sehat dan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang dirasa sangat pentingbagiPemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi hadir untuk memenuhi kekurangan tenaga kesehatan yang ada di Fasyankes milik pemerintah.

Fasyankes, dijelaskanAti, adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.

Upaya kesehatan, kata Ati, yaitu setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan/atau masyarakat.

Penugasan khusus tenaga Kesehatan sendiri, lanjut Ati, merupakan pengangkatan tenaga kesehatan yang ditugaskan khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama daerah bermasalah kesehatan, daerah tertinggal, dan atau yang belum memenuhi standar kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.

"Manfaat Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yaitu sebagai penguatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan,” jelasAti.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan sendiri, kata Ati, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan; Menjagakeberlangsunganpelayanankesehatan; Menangani masalah kesehatan sesuai kebutuhan daerah; Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan; Mewujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi; dan Meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x