Syarat Perjalanan Terbaru Diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Begini Aturannya

- 11 Juli 2022, 16:24 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni, di Pelabuhan Merak Banten diberlakukan syarat perjalan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni, di Pelabuhan Merak Banten diberlakukan syarat perjalan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Syarat perjalanan terbaru kembali diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

Pemberlakuan syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19.

Selain di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, syarat perjalanan terbaru tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia kecuali perjalanan tertentu.

Dilansir Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

Dijelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, kata dia, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x