Selain itu, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Demikian aturan syarat perjalan terbaru Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung serta daerah lainnya di seluruh Indonesia yang berlaku mulai 17 Juli 2022.***