Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Penyidik Polresta Serang Kota, Polda Banten Ungkap Alasan Penangkapan

- 21 Juli 2022, 20:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan alasan Nikita Mirzani ditangkap paksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada awak media, di Mapolres Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022 malam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan alasan Nikita Mirzani ditangkap paksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada awak media, di Mapolres Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022 malam. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota di salah satu mall di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani oleh penyidik Polresta Serang Kota tersebut, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani (NM) oleh penyidik Polresta Serang tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan paksa terhadap NM tersebut.

“Benar, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB yang dilakukan di lobby utama mall Senayan City, Jakarta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, upaya paksa tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP  David Adikusuma dengan membawa 3 personel Polwan, karena yang ditangkap adalah seorang wanita dan dilaksanakan secara persuasif.

“Pelaksanaan kegiatan penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan. Kemudian minta tersangka masuk kedalam mobil,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Ia menyampaikan, tersangka NM saat ini berada di ruang penyidik di Mapolrestas Serang Kota. Penyidik berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersangka.

“Pasca penangkapan, penyidik harus memenuhi hak-hak tersangka yaitu segera dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk tersangka NM dan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan prosedural hinga dapat memperoleh kepastian hukum ,” ujar Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Didatangi Satreskim Polres Serang Kota, Polda Banten Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x