Tim Korlantas Polri Beberkan Temuan Hasil Cek TKP Kecelakaan Maut Odong-odong di Kragilan Serang

- 27 Juli 2022, 15:12 WIB
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait  didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat mengecek TKP odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 27 Juli 2022
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat mengecek TKP odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 27 Juli 2022 /Dok. Bidhumas Polda Banten./

“Kami mengasistensi kepada penyidik laka lantas, tidak hanya pada pengemudi, tapi juga dimintai keterangan pemilik odong-odong,” kata Hotman.

“Karena terkait dengan kendaraan odong odong, ini kendaran yang melanggar ketentuan mengubah dimensi dan peruntukannya, hal ini diatur dalam undang-undang lalu lintas, itu perbuatan pidana,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar memasang sejumlah rambu-rambu di lokasi tersebut.

Rambu-rambu yang dimaksud di antaranya rambu-rambu peringatan pada 150 meter sebelum perlintasan.

Kemudian speed trap sekitar 20-30 meter menuju perlintasan, serta alat bantu kaca spion cekung besar untuk membantu pengendara pengendara terhadap situasi di perlintasan.

Baca Juga: Odong Odong Ketabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, DJKA Minta Pemkab Serang Pasang Rambu

“Kemudian kami juga merekomendasikan ke depan memang dibutuhkan pemasangan pos dan palang penutup lintasan yang bersifat permanen dengan penugasan personel yang tetap,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang tewas akibat odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah