Tim Korlantas Polri Beberkan Temuan Hasil Cek TKP Kecelakaan Maut Odong-odong di Kragilan Serang

- 27 Juli 2022, 15:12 WIB
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait  didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat mengecek TKP odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 27 Juli 2022
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat mengecek TKP odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 27 Juli 2022 /Dok. Bidhumas Polda Banten./

KABAR BANTEN – Tim Penyidik Korlantas Polri mengungkap beberapa temuan hasil pengecekan TKP kecelakaan maut odong-odong dengan kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait membeberkan beberapa temuan dari hasil pengecekan lanjutan di TKP kecelakaan maut odong-odong tersebut.

Beberapa temuan tim penyidik Korlantas Polri antara lain rawannya area perlintasan karena kondisi jalan menurun, adanya halangan ke arah perlintasan, dan dugaan pelanggaran modifikasi kendaraan odong-odong.

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Odong Odong Tertabrak Kereta di Serang Banten, Satu Korban Kritis

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait mengungkapkan, tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri juga telah melakukan pengecekan lanjutan di TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan penyidikan perkara kecelakaan yang menewaskan 9 orang tersebut.

Dari observasi di TKP, kata Hotman, terlihat secara nyata bahwa benar adanya kerawanan kecelakaan.

“Karena kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang perlintasan berpotensi bahaya. Kemudian juga ada halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan,” ungkap Hotman, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kemudian, dari sisi kendaraan, ditemukan fakta bahwa rangka kendaraan odong-odong telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar 1 meter.

“Oleh karena itu subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi namun juga akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap pemilik kendaraan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut penyidik Korlantas Polri menduga ada pelanggaran sebagaimana Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x