KABAR BANTEN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menertibkan 55 sarana distribusi kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Kota Tangerang selama periode 12 hingga 27 Juli 2022.
Dari 55 sarana distribusi tersebut terdapat 31 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan temuan berupa kosmetik ilegal.
"Semua itu terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang berada di mall dan pusat perbelanjaan modern mau pun di pasar tradisional," kata Pelaksana tugas (Plt) BPOM Serang Faisal Mustofa Kamil saat ekspose di kantor BPOM Serang, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Miris, Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandungnya yang Masih Balita, Motifnya Bikin Geleng-geleng
Dengan temuan berupa kosmetik illegal tersebut, memiliki nilai keekonomian sekitar Rp59.406.000.
Dari temuan sarana distribusi tersebut berada di wilayah Kota Tangerang, dan ditemukan di gudang, rumah, dan sejumlah ritel.
"Untuk kosmetik kebanyakan ditemukan di ritel dan pusat perbelanjaan," ujarnya.
Baca Juga: 9 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Umum
Dia menjelaskan, operasi penindakan terdiri dari tiga perkara selama satu semester.