"Hal ini berpotensi melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Permendag nomor 69 tahun 2108 tentang pengawasan barang beredar dan atau jasa," katanya.
Baca Juga: Singgung Harga Sawit, Mendag Zulkifli Hasan : Sedang Dalam Kondisi Bencana
Dimana pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah.
Hal tersebut tentu akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Pengamanan yang dilakukan itu untuk meminimalisir kerugian konsumen.
Zulkifli menegaskan perdagangan produksi BjLS harus memenuhi produksi mutu SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai pasal 113 Undang undang nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan Ditjen PKTN melalui direktorat pengawasan bareng beredar dan jasa akan segera memproses hasil pengamanan produksi baja tersebut.
"Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dsn BjLAS akan ditindaklanjuti dengan memproses temuan dan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.***