"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.
Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang terdiri atas 7 dewasa dan 3 anak tewas akibat odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022
Dari hasil penyelidikan, odong-odong itu mengangkut 33 orang penumpang yang didominasi warga Kecamatan Walantaka Kota Serang.***