“Ada sanksi kode etik yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Dan kami hanya mengingatkan saja, jadilah ASN yang berpegang teguh kepada Sapta Prasetya Korpri,” tuturnya.
BKPSDM Pemkot Cilegon, ujar dia, saat ini tengah membentuk tim, untuk melakukan penelusuran terhadap para ASN yang menggunakan media sosial.
“Sudah dibentuk tim, nanti ada pelaporan secara berkala. Nanti ada spesifikasi tersendiri mana yang melanggar dan tidak,” ungkapnya.***