Ferdy Sambo Masih Belum Setor Laporan Harta Kekayaan, Ini Faktanya

- 15 Agustus 2022, 18:57 WIB
Kapolri Sigit saat melakukan konferensi pers terkait pengumuman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka./tangkapan layar./Instagram @divisihumaspolri
Kapolri Sigit saat melakukan konferensi pers terkait pengumuman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka./tangkapan layar./Instagram @divisihumaspolri /

KABAR BANTEN- Menyoal kasus  penembakan yang didalangi oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, sampai-sampai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ia disoroti.

Ya, LKHPN milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Kabar Banten dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin, 15 Agustus 2022, nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum ditemukan.

Bahkan, tanda-tanda bakal dilengkapinya data serta informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo pun tak ada.

Baca Juga: Dispora Kota Cilegon Dapat Nomenklatur Baru, Ini Bidang Yang Gabung dan Nama Pejabatnya 

Menurut pantauan Kabar Banten, ketika dicari pada situs resminya, tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Lantas, mengapa dan kapan LHKPN milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan dipublikasikan?

Sampai hari ini pihak KPK maupun Polri belum memberi keterangan resmi terkait itu.

Kendati demikian sebagai informasi, pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam laman e-LHKPN wajib diisi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah