Kemudian dari pihak terlapor yaitu Mariana, anaknya, serta kuasa hukum Amir.
Permohonan maaf tersebut disaksikan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kasat Reskrim.
Sambil menggandeng ibunya, puteri Mariana meminta maaf kepada pihak Alfamart khususnya kepada karyawan di Cisauk, Tangsel.
"Seluruh karyawan Alfamart secara khusus kepada saudari Amel, mbak Nisa, Mas Ari dan manajemen Alfamart secara menyeluruh serta secara spesifik permohonan maaf kepada Alfamart yang berada di Cisauk Tangerang," ungkap anak dari Mariana.
Pihaknya juga mengakui adanya pencurian dan pengancaman terhadap karyawan Alfamart di Cisauk Tangsel.
"Saya dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian 3 buah cokelat dan 2 buah sampo dan melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia," lanjutnya.
"Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudari Amelia dan keluarganya," ucapnya lagi.
Kuasa Hukum Mariana, Amir menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Kapolres Tangsel dan Kasat Reskrim yang telah menginisiasi mediasi.
"Sehingga malam ini dari pihak pengacara dari pihak Alfa sangat luar biasa, yang legowo sehingga terjadi kesepakatan perdamaian ini," ujar Amir.