Honorer Bisa Langsung jadi PNS di 2022? Begini Syarat, Ketentuan dan Kriterianya

- 19 Agustus 2022, 10:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana / Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Informasi tenaga honorer akan dapat promosi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa syarat ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Ya, awalnya tenaga honorer atau pegawai Non PNS mendapat angin segar dari KemenPAN RB setelah terbit Surat Edaran Menteri PANRB terbaru.

Bagi tenaga honorer atau pegawai yang berstatus bukan PNS bisa memenuhi syarat dan ketentuan guna memanfaatkan Surat Edaran Menteri PANRB.

Dilansir Kabar Banten dari situs Kemenpan RB, www.menpan.go.id, salah satu jenis tenaga honorer yang diprioritaskan memang dari guru honorer.

 

Namun tidak kemungkinan hanya guru honorer yang bisa ikut seleksi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

Tentunya ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022?

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x