Honorer Bisa Langsung jadi PNS di 2022? Begini Syarat, Ketentuan dan Kriterianya

- 19 Agustus 2022, 10:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana / Azzam Miftah/Kabar Banten

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022.

1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non PNS (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x