Honorer Bisa Langsung jadi PNS di 2022? Begini Syarat, Ketentuan dan Kriterianya

- 19 Agustus 2022, 10:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana / Azzam Miftah/Kabar Banten

 

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Kepastian tenaga honorer yang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang sudah fix.

Oleh karenanya, tenaga non PNS atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang statusnya akan dihapus.

Melalui Sueat Edaran Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

 

Isi di dalam Surat Edaran Menpan RB tertuang membina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non PNS di lingkungan masing-masing.

Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x