Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Dengan PPPK, Besar Mana?

- 19 Agustus 2022, 10:51 WIB
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten /Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Di akhir tahun 2023, tenaga honorer resmi dihapuskan dan bakal diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ya, nantinya berdasarkan peraturan pemerintah pusat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya ada dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Lebih rinci, pemerintah resmi telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Dilansir Kabar Banten dari situs website Kemenpan RB, www.menpan.go.id, untuk tenaga honorer yang akan dihapuskan bakal diganti dengan sistem outsourcing.

 

Pemerintah mengklaim, peniadaan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih profesional dan sejahtera.

Kemudian, memperjelas aturan dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, diakui pemerintah menjadi berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Membahas hal tersebut, bagaimana perbandingan besaran gaji mereka? Berikut adalah perbandingan gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing.

 

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

 

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500- Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

 

Tenaga honorer.

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Besaran gaji pokok yang didapat oleh tenaga honorer ini disebut sebagai honorarium.

Honorarium atau gaji untuk pekerja seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan Provinsi/Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja.

Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah atau ruang lingkup kerjanya.

 

Baik itu tenaga honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK maka otomatis menerima upah berdasarkan aturan itu.

Diketahui sebelumnya, adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp5.344.000 per bulan.

Kedua tertinggi, ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp4.256.000 per bulan.

 

Kemudian, tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.

Namun, itu hanya lah upah pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.

Itulah perbandingan gaji honorer, PPPK dan outsourcing. Jadi besaran mana, gaji tenaga honorer yang mau dihapus atau PPPK dalam sistem outsourcing?***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah